Kantor Walikota Kupang Pesta demokrasi atau atau pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan secara langsung merupakan suatu pemberian berharga dan mujizat dari masa pemerintahan otokratik Orde Baru bagi rakyat Indonesia di tingkat daerah. Dalam pilkadalah masyarakat di tingkat daerah merayakan perbedaan keadaan ekonomi, pandangan politik, kondisi sosial dan pemahaman budaya ke dalam suatu instrumen transformasi politik yang membidani lahirnya hak-hak politik dan kebebasan sipil ( political rights and civil liberties ) di daerah. Dengan memilih seseorang yang dianggap sebagai representasi dari suara rakyat setempat maka memang sepatutnya pemilihan umum dilaksanakan di daerah. Disini mindset masyarakat tentang birokrat yang duhulunya dianggap sebagai abdi negara diubah menjadi abdi masyarakat sebagai manifestasi kedekatan antara kepala daerah terpilih dengan masyarakat yang memilih atau dengan kata lain sebagai penyerahan mandat politik dari masyarakat kepada kepala d
"Memory and Truth Cannot be Separated"