Langsung ke konten utama

Harapan Untuk Wajah Baru Pemerintahan Kota Kupang

Kantor Walikota Kupang

Pesta demokrasi atau atau pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan secara langsung merupakan suatu pemberian berharga dan mujizat dari masa pemerintahan otokratik Orde Baru bagi rakyat Indonesia di tingkat daerah. Dalam pilkadalah masyarakat di tingkat daerah merayakan perbedaan keadaan ekonomi, pandangan politik, kondisi sosial dan pemahaman budaya  ke dalam suatu instrumen transformasi politik yang membidani lahirnya hak-hak politik dan kebebasan sipil (political rights and civil liberties) di daerah.
Dengan memilih seseorang yang dianggap sebagai representasi dari suara rakyat setempat maka memang sepatutnya pemilihan umum dilaksanakan di daerah. Disini mindset masyarakat tentang birokrat yang duhulunya dianggap sebagai abdi negara diubah menjadi abdi masyarakat sebagai manifestasi kedekatan antara kepala daerah terpilih dengan masyarakat yang memilih atau dengan kata lain sebagai penyerahan mandat politik dari masyarakat kepada kepala daerah terpilih.
Dalam konteks daerah, Kota Kupang saat ini telah memiliki pemimpin baru yang mendapat mandat dan legitimasi kepentingan konstituen pemilih mayoritas berdasarkan hasil pilkada serentak yang dilaksanakan pada 15 Februari 2017 yaitu pasangan Jefri Riwu Kore dan Herman Man menggantikan petahana Jonas Salean. Dengan terpilihnya pemimpin baru ini, tentu saja masyarakat Kota Kupang memiliki harapan yang besar tentang kemana arah Kota Kupang di bawah kepemimpinan pasangan ini.
Espektasi yang besar tersebut perlu dilandasi dengan kebijakan-kebijakan yang mempunyai good impact bagi masyarakat Kota Kupang sebagai lokus dari kebijakan-kebijakan pemerintah Kota Kupang itu sendiri, oleh karena itu, beberapa harapan masyarakat Kota Kupang untuk pemimpin baru Kota Kupang demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik serta terciptanya legitimasi publik dan untuk meningkatkan kepercayaan publik adalah yang pertama, mengurangi penerimaan pegawai honorer, sudah menjadi rahasia umum bahwa imbas dari moratorium penerimaan CPNS oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat berbagai daerah di Indonesia banyak merekrut pegawai non PNS dengan alasan membantu kinerja pemerintah untuk lebih baik, tetapi disisi lain dengan adanya penerimaan pegawai non PNS tersebut menambah beban belanja APBD daerah yang seharusnya digunakan untuk keperluan lain. Diharapkan pemerintah Kota Kupang selanjutnya mengkaji kembali apa yang seharusnya dilakukan dan dibiayai, apa yang dibiayai tetapi tidak untuk dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan dan dibiayai. dengan begitu diharapkan wajah birokrasi Kota Kupang menjadi miskin struktur kaya fungsi dan bukan kaya struktur tetapi miskin fungsi (patologi), karena wajah suatu pemerintahan yang baik adalah dengan pembelanjaan yang lebih sedikit dengan perbuatan yang lebih banyak (dalam hal positif).
Kedua, pemerataan pembangunan infrasturktur di setiap sudut Kota Kupang. Masalah utama di Kota Kupang adalah penerangan jalan, air bersih dan infrastruktur jalan, Selama ini Kota Kupang selalu dibagi menjadi terkotak-kotak dalam hal pembangunan infrastruktur jalan dan itu adalah keluhan masyarakat Kota Kupang hingga saat ini. Pembangunan infrastruktur berupa jalan dibagi berdasarkan lokasi dimana kelurahan tempat seorang calon walikota mendapat suara mayoritas, disitulah dia membangun infrastruktur, sedangkan tempat dimana sang calon walikota mendapat suara minoritas maka seolah kelurahan tersebut di anaktirikan. Disini perlu keadilan sosial dalam mewujudkannya karena walikota terpilih bukanlah hanya menjadi pemimpin yang memilih melainkan juga menjadi pemimpin bagi yang tidak memilih.
Ketiga, melanjutkan kebijakan yang sudah baik. Kita semua tahu bahwa jika seorang kepala daerah diangkat maka ia akan menghapus atau mengganti kebijakan yang telah diimplementasikan oleh kepala daerah sebelumnya tanpa melakukan evaluasi yang mendalam terhadap kebijakan-kebijakan tersebut entah berdampak baik atau buruk, saran kami sebagai masyarakat Kota Kupang, pertahankan kebijakan-kebijakan baik yang telah diimplementasikan tanpa mengecilkan yang terdahulu. Suatu kebijakan bila dirubah maka memerlukan waktu, dana dan sumberdaya yang tidak sedikit, sehingga diharapkan kepada pemimpin baru Kota Kupang untuk tetap menlanjutkan kebijakan-kebijakan pemerintahan yang lama, karena pada intinya semua kebijakan-kebijakan tersebut brmanfaat untuk mensejahterakan masyarakat Kota Kupang itu sendiri.
Keempat, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sektor publik. Di era good governance ini masyarakat sudah semakin kritis dalam mengawasi kinerja aparatur pemerintah, harapan kami sebagai masyarakat Kota Kupang bahwa pemerintahan Bapak Jefri Riwu Kore dan Bapak Heman Man lebih meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan demi meningkatkan akuntabilitas pemerintahan. Untuk mengejar level akuntabilitas paling tinggi dan demi meraih legitimasi publik secara hakiki, diharapkan pemerintah Kota Kupang selanjutnya menerapkan sistem pemerintahan elektronik atau e-government (e-Govt), mulai dari e-budgeting, e-procurement, e-audit, e-catalog, sampai cash flow management system. Apalagi, masyarakat pun mendesak adanya transparansi, akuntabilitas pelayanan publik, dan tata pemerintahan yang semakin kinclong. perubahan teknologi informasi (TI) ibarat jamur di musim hujan sehingga perlu sikap yang bijak bagi para aparatur sipil birokrasi untuk menghadapi perubahan itu, Kapitalisasi jamur tersebut dengan mengubah proses pelayanan publik dari tradisional menjadi elektronis dan digital. Namun Pemerintah juga tak memiliki cukup energi apabila sendirian membangun transparansi. Harus ada partisipasi publik untuk menguatkan proses transparansi itu, misalnya melalui open source untuk menutup bolong atau backdoor yang memungkin para hacker masuk dan mengacak-acak sistem TI sehingga semangat gotong royong saling menguatkan dalam memperlancar proses pelayanan publik secara elektronik, Prinsip e-government yang berbasis penggunaan informasi dan teknologi komunikasi, pada dasarnya bertujuan meningkatkan kualitas proses layanan aparatur sipil Negara kepada publik melalui sistem layanan online. Manfaat langsung dari layanan online adalah pemangkasan biaya dan waktu serta meminimalisir kemungkinan terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan publik yang dilakukan pemerintah. Pemerintah yang transparan akan mampu mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat dari proses pengambilan keputusan (Decision Making) kebijakan publik. Apalagi ruang-ruang pengawasan publik akan terbuka lebih lebar lagi. Dengan begitu, pemerintah di Kota Kupang akan bisa membangun legitimasi, membangun memperkuat kepercayaan publik. Inilah makna kontekstual Kebangkitan Nasional, yaitu membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan dan berwibawa melalui e-government.
Berikut beberapa harapan kami sebagai masyarakat Kota Kupang terhadap kepemimpinan Bapak Jefri Riwu Kore dan Bapak Herman Man, walaupun dalam kenyataan, untuk memproses suatu keputusan kebijakan yang benar seorang kepala daerah membutuhkan serangkaian prinsip secara umum dibedakan atas dasar rasionalitas dan politis tetapi perlu diingat bahwa public choice is rational choice sehingga output dari proses tersebut dapat berupa keputusan tentang alternatif terbaik yang siap untuk dikerjakan serta harus responsif terhadap masalah, kebutuhan dan aspirasi yang riil dari masyarakat yang harus dilayani.












Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Universitas Brawijaya Malang

Logo Univeristas Brawijaya Halo kawan, bagaimana kabar kalian hari ini? Semoga masih diberikan kesehatan dan berkah dari Sang Kuasa sebagai pemberi kehidupan. Kali ini saya akan membahas tentang almamater tempat saya menempuh pendidikan saya saat ini yaitu Universitas Brawijaya Malang. Dan semoga tulisan saya ini bisa menjadi rujukan teman-teman untuk melanjutkan pendidikan Sarjana, Magister maupun Doktor nanti. tapi sebelum itu, Pernahkah teman mendengar tentang kampus ini? atau masih asing? kalau menurut saya, untuk daerah Indonesia bagian barat nama kampus ini sudah sangat dikenal terutama daerah Malang sendiri semua orang tua ingin menyekolahkan anaknya di kampus ini, tetapi untuk Indonesia bagian timur nama kampus ini masih belum terpublikasi secara umum, cuma segelintir orang yang tahu tentang kampus ini, nama kampus ini masih kalah terkenal dengan nama-nama kampus besar lainnya seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Airlangga dan b

Indonesia dan Relativisme cultural (Cultural Revitalism)

Relativisme berasal dari kata Latin, relativus , yang berarti nisbi atau relatif . Sejalan dengan arti katanya, secara umum Relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakekat, melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya sedangkan Relativisme Budaya ( Cultural Relativism ) adalah prinsip bahwa kepercayaan dan aktivitas setiap orang harus dipahami menurut budaya orang itu sendiri.  Sehingga dapat dipahami bahwa penganut teori ini adalah orang–orang mengedepankan toleransi sebagai hakekat utamanya dan segala sesuatu terjadi (Positif atau Negatif) tergantung pada faktor di luar manusia itu sendiri. Mengutip pendapat Teichman yang menyatakan Relativisme Kultural adalah yang benar dan salah, baik dan jahat, tergantung seluruhnya pada masyarakat

EVALUASI KEBIJAKAN PROGRAM DESA MANDIRI ANGGUR MERAH (DEMAM) PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR

BAB I  SUMBER DAN LATAR BELAKANG MASALAH  1.1 Deskripsi isi dan situasi permasalahan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2013-2018 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJPD 2005-2025 dan tahun kedua pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur 2010-2030. Untuk mengoptimalkan kedua kebijakan pembangunan daerah tersebut maka telah ditetapkan lima strategi pokok pembangunan daerah yaitu: kemitraan, keberlanjutan, peningkatan dan percepatan, pemberdayan masyarakat dan keterpaduan sektor. Berdasarkan  strategi pokok tersebut selanjutnya ditetapkan arah kebijakan pembangunan  yang menjadi landasan seluruh program dan kegiatan pembangunan.  Secara umum penjabaran strategi pokok pembangunan dalam arah kebijakan pembangunan dilakukan melalui; (i) peningkatan investasi pembangunan diwujudkan melalui penggalian sumber dana, peningkatan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan hasil pembangunan; (ii) Optimalisasi Pelaksanaan 6 Tekad Pembanguna