Kantor Walikota Kupang
Pesta demokrasi atau atau
pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan secara langsung merupakan
suatu pemberian berharga dan mujizat dari masa pemerintahan otokratik Orde Baru
bagi rakyat Indonesia di tingkat daerah. Dalam pilkadalah masyarakat di tingkat
daerah merayakan perbedaan keadaan ekonomi, pandangan politik, kondisi sosial
dan pemahaman budaya ke dalam suatu instrumen
transformasi politik yang membidani lahirnya hak-hak politik dan kebebasan
sipil (political rights and civil
liberties) di daerah.
Dengan memilih
seseorang yang dianggap sebagai representasi dari suara rakyat setempat maka
memang sepatutnya pemilihan umum dilaksanakan di daerah. Disini mindset
masyarakat tentang birokrat yang duhulunya dianggap sebagai abdi negara diubah
menjadi abdi masyarakat sebagai manifestasi kedekatan antara kepala daerah
terpilih dengan masyarakat yang memilih atau dengan kata lain sebagai penyerahan
mandat politik dari masyarakat kepada kepala daerah terpilih.
Dalam konteks daerah, Kota
Kupang saat ini telah memiliki pemimpin baru yang mendapat mandat dan
legitimasi kepentingan konstituen pemilih mayoritas berdasarkan hasil pilkada
serentak yang dilaksanakan pada 15 Februari 2017 yaitu pasangan Jefri Riwu Kore
dan Herman Man menggantikan petahana Jonas Salean. Dengan terpilihnya pemimpin
baru ini, tentu saja masyarakat Kota Kupang memiliki harapan yang besar tentang
kemana arah Kota Kupang di bawah kepemimpinan pasangan ini.
Espektasi yang besar
tersebut perlu dilandasi dengan kebijakan-kebijakan yang mempunyai good impact bagi
masyarakat Kota Kupang sebagai lokus dari kebijakan-kebijakan pemerintah Kota
Kupang itu sendiri, oleh karena itu, beberapa harapan masyarakat Kota Kupang
untuk pemimpin baru Kota Kupang demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang
baik serta terciptanya legitimasi publik dan untuk meningkatkan kepercayaan publik
adalah yang pertama, mengurangi penerimaan pegawai honorer, sudah menjadi
rahasia umum bahwa imbas dari moratorium penerimaan CPNS oleh pemerintahan
Presiden Joko Widodo membuat berbagai daerah di Indonesia banyak merekrut
pegawai non PNS dengan alasan membantu kinerja pemerintah untuk lebih baik,
tetapi disisi lain dengan adanya penerimaan pegawai non PNS tersebut menambah
beban belanja APBD daerah yang seharusnya digunakan untuk keperluan lain.
Diharapkan pemerintah Kota Kupang selanjutnya mengkaji kembali apa yang
seharusnya dilakukan dan dibiayai, apa yang dibiayai tetapi tidak untuk
dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan dan dibiayai. dengan begitu diharapkan
wajah birokrasi Kota Kupang menjadi miskin struktur kaya fungsi dan bukan kaya
struktur tetapi miskin fungsi (patologi),
karena wajah suatu pemerintahan yang baik adalah dengan pembelanjaan yang lebih
sedikit dengan perbuatan yang lebih banyak (dalam hal positif).
Kedua, pemerataan
pembangunan infrasturktur di setiap sudut Kota Kupang. Masalah utama di Kota
Kupang adalah penerangan jalan, air bersih dan infrastruktur jalan, Selama ini
Kota Kupang selalu dibagi menjadi terkotak-kotak dalam hal pembangunan
infrastruktur jalan dan itu adalah keluhan masyarakat Kota Kupang hingga saat
ini. Pembangunan infrastruktur berupa jalan dibagi berdasarkan lokasi dimana
kelurahan tempat seorang calon walikota mendapat suara mayoritas, disitulah dia
membangun infrastruktur, sedangkan tempat dimana sang calon walikota mendapat
suara minoritas maka seolah kelurahan tersebut di anaktirikan. Disini perlu
keadilan sosial dalam mewujudkannya karena walikota terpilih bukanlah hanya
menjadi pemimpin yang memilih melainkan juga menjadi pemimpin bagi yang tidak
memilih.
Ketiga, melanjutkan
kebijakan yang sudah baik. Kita semua tahu bahwa jika seorang kepala daerah
diangkat maka ia akan menghapus atau mengganti kebijakan yang telah
diimplementasikan oleh kepala daerah sebelumnya tanpa melakukan evaluasi yang
mendalam terhadap kebijakan-kebijakan tersebut entah berdampak baik atau buruk,
saran kami sebagai masyarakat Kota Kupang, pertahankan kebijakan-kebijakan baik
yang telah diimplementasikan tanpa mengecilkan yang terdahulu. Suatu kebijakan
bila dirubah maka memerlukan waktu, dana dan sumberdaya yang tidak sedikit, sehingga
diharapkan kepada pemimpin baru Kota Kupang untuk tetap menlanjutkan
kebijakan-kebijakan pemerintahan yang lama, karena pada intinya semua kebijakan-kebijakan
tersebut brmanfaat untuk mensejahterakan masyarakat Kota Kupang itu sendiri.
Keempat, meningkatkan transparansi
dan akuntabilitas sektor publik. Di era good governance ini masyarakat sudah
semakin kritis dalam mengawasi kinerja aparatur pemerintah, harapan kami
sebagai masyarakat Kota Kupang bahwa pemerintahan Bapak Jefri Riwu Kore dan
Bapak Heman Man lebih meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan
demi meningkatkan akuntabilitas pemerintahan. Untuk mengejar level
akuntabilitas paling tinggi dan demi meraih legitimasi publik secara hakiki, diharapkan
pemerintah Kota Kupang selanjutnya menerapkan sistem pemerintahan elektronik
atau e-government (e-Govt), mulai dari e-budgeting, e-procurement, e-audit,
e-catalog, sampai cash flow management system. Apalagi,
masyarakat pun mendesak adanya transparansi, akuntabilitas pelayanan publik,
dan tata pemerintahan yang semakin kinclong. perubahan
teknologi informasi (TI) ibarat jamur di musim hujan sehingga perlu sikap yang
bijak bagi para aparatur sipil birokrasi untuk menghadapi perubahan itu, Kapitalisasi
jamur tersebut dengan mengubah proses pelayanan publik dari tradisional menjadi
elektronis dan digital. Namun Pemerintah juga tak memiliki cukup
energi apabila sendirian membangun transparansi. Harus ada partisipasi publik
untuk menguatkan proses transparansi itu, misalnya melalui open source untuk
menutup bolong atau backdoor yang memungkin para hacker masuk dan mengacak-acak
sistem TI sehingga semangat gotong royong saling menguatkan dalam memperlancar
proses pelayanan publik secara elektronik, Prinsip e-government yang berbasis
penggunaan informasi dan teknologi komunikasi, pada dasarnya bertujuan
meningkatkan kualitas proses layanan aparatur sipil Negara kepada publik
melalui sistem layanan online. Manfaat langsung dari layanan online adalah
pemangkasan biaya dan waktu serta meminimalisir kemungkinan terjadinya praktik
korupsi dalam pelayanan publik yang dilakukan pemerintah. Pemerintah
yang transparan akan mampu mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat dari
proses pengambilan keputusan (Decision Making)
kebijakan publik. Apalagi ruang-ruang pengawasan publik akan terbuka lebih
lebar lagi. Dengan begitu, pemerintah di Kota Kupang akan bisa membangun
legitimasi, membangun memperkuat kepercayaan publik. Inilah makna kontekstual
Kebangkitan Nasional, yaitu membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel,
transparan dan berwibawa melalui e-government.
Berikut beberapa
harapan kami sebagai masyarakat Kota Kupang terhadap kepemimpinan Bapak Jefri
Riwu Kore dan Bapak Herman Man, walaupun dalam kenyataan, untuk memproses suatu
keputusan kebijakan yang benar seorang kepala daerah membutuhkan serangkaian
prinsip secara umum dibedakan atas dasar rasionalitas dan politis tetapi perlu
diingat bahwa public choice is rational
choice sehingga output dari proses tersebut dapat berupa keputusan tentang
alternatif terbaik yang siap untuk dikerjakan serta harus responsif terhadap
masalah, kebutuhan dan aspirasi yang riil dari masyarakat yang harus dilayani.
Komentar
Posting Komentar