Woodrow Wilson
Halo
kawan, pernah mendengar kata “Administrasi Publik” atau Ilmu Administrasi
Publik? mungkin sudah tak asing lagi di telinga kawan-kawan, terutama kawan-kawan
yang sedang kuliah atau sedang bingung untuk memilih jurusan apa nanti ketika
akan kuliah kelak, tetapi tidak sedikit juga yang belum mengetahui apa itu
Administrasi Publik dan hakekatnya, berada dimanakah posisi administrasi publik
dalam konstitusi Negara dan sekelumit pertanyaan-pertanyaan lainnya. Sebenarnya,
kalau ditelusuri, sejak kita terlahir ke dunia sampai kita kembali ke liang
lahat, tanpa kita sadari, kita sudah dan bahkan sering berurusan dengan yang
namanya Administrasi Publik, contohnya saat kita lahir kita pasti akan
dibuatkan Akta Kelahiran oleh orang tua kita, saat kita berumur 17 tahun kita
diwajibkan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan saat kita meninggal
dibuatkan Akta Kematian, semua itu dikerjakan oleh Administrasi Publik loh. Jadi
sebenarnya kita hidup dalam dunia Administrasi Publik dan kita diatur oleh
Administrasi Publik tetapi banyak dari
kita yang belum menyadarinya justru Adminitrasi Publik sering disalah artikan sebagai
kegiatan catat-mencatat, surat-menyurat, mengatur buku-buku, mengetik dan
lain-lain. Oleh karena itu, dalam tulisan ini saya akan menjelaskan sedikit
pemahaman saya yang panjang dan maaf kalau sedikit melebar (hahahaha) serta
diperkuat oleh pendapat beberapa Scholars
mengenai apa itu Ilmu Administrasi Publik sebenarnya.
Pertama
– tama saya akan memulai dengan cabang ilmu pengetahuan, dalam ilmu pengetahuan
terdapat 3 cabang ilmu yaitu (1) Ilmu Eksakta yaitu bidang ilmu tentang hal-hal
yang bersifat konkret yang dapat diketahui dan diselidiki berdasarkan percobaan
serta dapat dibuktikan dengan pasti contohnya : matematika, kimia, fisika dan
lain-lain, (2) Ilmu Humaniora atau ilmu-ilmu pengetahuan yang dianggap
bertujuan membuat manusia lebih manusiawi, dalam arti membuat manusia lebih
berbudaya. Seperti : sastra, seni tari, seni rupa dll (3) Ilmu Sosial yaitu suatu
ilmu yang berisi mengenai interaksi antara manusia dengan manusia secara
individu, manusia dengan manusia secara individu dan kelompok, manusia dengan
manusia secara sama sama berkelompok, disinilah posisi Ilmu Administrasi Publik
teman-teman.
Di
dalam Undang – Undang 1945 atau yang dikenal dengan konstitusi Negara Republik
Indonesia, istilah “Administrasi Publik” tidak digunakan. Di Amerika Serikat,
Negara yang telah maju dan diklaim sebagai Negara asal disiplin Administrasi Publik
istilah tersebut juga tidak ditemukan dalam konstitusinya. Absennya isitilah
tersebut dari konstitusi suatu Negara tidak berarti bahwa Administrasi Publik
tidak penting tetapi karena administrasi publik adalah penjelmaan keseluruhan
kegiatan pelaksanaan dari apa yang telah ditentukan konstitusi tersebut. (Keban
2014;1). Jadi dapat disimpulkan bahwa suatu konstitusi memuat pernyataan
tentang “tujuan” sedangkan Administrasi Publik memuat “cara” untuk
merealisasikan tujuan dari konstitusi.
Generasi
pertama Administrasi Publik dimulai pada masa Lorens Von Stein (1885) yang
menganggap Ilmu Administrasi Publik sebagai Hukum Administrasi. Pada masa yang
sama di Amerika Serikat Woodrow Wilson menjadi orang pertama yang
mempertimbangkan pentingnya Administrasi Publik (1887) sehingga Amerika Serikat
dianggap sebagai Negara asal disiplin Ilmu administrasi Publik karena Woodrow
Wilson yang pernah menjadi presiden Amerika Serikat dan “Bapak Administrasi
Publik” berasal dari Negara ini. Perlu dipahami bahwa Adminitrasi Publik bukanlah
suatu kegitan ketatausahaan yang berkaitan dengan mengatur file, membuat
laporan adminsitratif ke pihak atasan dan sebagainya tetapi Aminitrasi Publik
dimaknai sebagai proses dimana keputusan dan kebijakan diimplementasikan
(Chandler dan Plano, 1988;3)
Ilmu
Administrasi Publik tidak memiliki teori induk tetapi mengadopsi teori dari
Ilmu lain. Ilmu Administrasi Publik adalah suatu bahasan Ilmu Sosial yang
membahas tentang Administrasi Pembangunan, Manajemen Publik, Kebijakan Publik,
E-Government, Keuangan Negara, Otonomi Daerah, Hubungan Eksekutif dan
Legislatif, Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik, Good Governance dan Local
Governance serta Etika yang mengatur para aparatur pemerintah. Secara umum
Administrasi Publik adalah suatu kegiatan kerjasama antara dua orang atau lebih
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama dalam hal ini adalah tujuan
yang “posistif” Menurut Rosenbloom, Administrasi Publik adalah “Study of political approach, managerial
approach, legal approach as a mandate of legislative institution, eksekutive
institution and yudikative institution”
Focus
adalah what of the field atau apa
yang menjadi pembahasan utama yang
dalam hal ini Focus Ilmu Administrasi Publik adalah Teori Organisasi dan Ilmu
Manajemen dan bila kita berbicara Locus atau where of the field yang berarti
tempat dimana Ilmu Administrasi Publik berada adalah kepentingan publik (Public
Interest) dan urusan publik (Public
Affairs) dan hakekat dari Ilmu Administrasi Publik adalah pelayanan publik
(Public Service).
Scope Of Public Administration
Dalam
Administrasi Publik, pekerjannya adalah Manajemen dan wadahnya adalah
Organisasi. Keduanya bagai dua sisi mata uang yang berbeda tetapi tidak dapat
dipisahkan. Administrasi Publik mengajarkan bahwa dalam suatu pengambilan
keputusan harus menggunakan analisis (Make
A Decision Based On Analysis). Perlu dipahami bahwa elemen administrasi
terdiri dari kegiatan, kerjasama, terdiri dari banyak orang untuk mencapai
tujuan bersama.
Demikian
sedikit ulasan saya mengenai Ilmu Administrasi Publik, sebenarnya jika
ditelusuri lebih jauh, masih banyak yang perlu dipelajari dari Ilmu
Administrasi Publik tetapi saya meringkasnya menurut pemahaman saya dan sedikit
mengutip pendapat beberapa Scholar
dari bidang Ilmu Administrasi Publik, selamat membaca kawan-kawan, May be
useful.
Referensi
Chandler, R.C & J.P. Petter. The Public Administration Dictionary.
Second Edition. Santa Barbara, CA:ABC-CLIO Inc.1988
Keban T. Yeremias. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik.
Yogyakarta: Gava Media. 2014
Komentar
Posting Komentar